Suratwasiat tanpa notaris memiliki kekuatan hukum sah dalam agama Islam. (Foto: Unsplash - Ire Photocreative) Sebenarnya kedudukan wasiat tanpa akta notaris menurut Hukum Islam adalah sah, namun tidak mempunyai kekuatan hukum negara apabila terjadi masalah setelah pewasiat meninggal dunia. Sedangkan di dalam KUHPerdata (BW), surat wasiat
Hukumislam mengatur sistem terpisahnya harta suami dan istri dan memberikan hak kepemilikan pada masing-masing untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang berhak untuk tidak diganggu satu sama lain. Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri. Suratketerangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5. Padadasarnya s egala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain. Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris.

Kekurangandari surat pembagian harta warisan tanah adalah dokumen ini mungkin tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi di antara anggota keluarga setelah pembuatan dokumen. Misalnya, jika salah satu ahli waris meninggal atau memiliki anak baru setelah dokumen dibuat, pembagian harta mungkin perlu diubah untuk memastikan semua hak dan

SURATPERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Yang bertanda tangan/cap jempol dibawah ini : NO NAMA TANGGAL LAHIR PEKERJAAN TEMPAT TINGGAL . 203 176 419 82 93 391 150 321

contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan